3. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.
Sejarah
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.
Peran Nasional
JAKARTA. Peran pihak nasional dalam pengusahaan bidang hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia terus berkembang. Dibandingkan era awal pengusahaan hulu migas sekitar seratus tahun lampau, peran nasional saat ini telah tumbuh menjadi sekitar 29 persen. Peran ini amat strategis dan penting mengingat pengusahaan hulu migas memiliki ciri padat modal, padat teknologi dan beresiko tinggi.
"Sesuai dengan semangat pemerintah untuk senantiasa memajukan perusahaan nasional, saat ini perusahaan nasional yang terlibat telah mencapai 29% dibanding era awal pengusahaan migas di Indonesia," ujar Sutisna Prawira, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral saat memberikan penjelasan singkat mengenai Peran Migas Bagi Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (17/2).
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira menjelaskan, pengusahaan migas di Indonesia sudah berlangsung sejak jaman penjajahan Belanda, sekitar 100 tahun lalu. Seiring dengan perkembangan jaman, pengusahaan migas mengalami perubahan dan penyesuaian, terutama sejak kemerdekaan NKRI 1945 yang menetapkan pengusahaan migas dilakukan berdasarkan UUD 1945 dan diperuntukkan sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran masyarakat.
Pada tataran operasionalnya, perkembangan pengusahaan migas diatur oleh Undang-Undang (UU) nomor 44 Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan Migas. Secara berturut-turut UU tersebut disempurnakan oleh UU nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Migas Negara, dan saat ini berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Pengusahaan sumber daya migas memiliki ciri padat modal, padat teknologi dan mengandung resiko investasi yang besar. Untuk itulah pengusahaan migas sejak awal telah membuka ruang bagi investor asing. Kendati demikian, seiring dengan berkembangnya kemampuan nasional, peran perusahaan nasional dalam bidang pengelolaan migas juga senantiasa memperlihatkan kemajuan.
Berdasarkan ciri pengusahaan sumber daya migas di atas dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara, sejak tahun 1964 telah diberlakukan pola Production Sharing Contract (PSC). "Pola ini menempatkan negara sebagai pemilik dan pemegang hak atas sumber daya migas. Sedang perusahaan sebagai kontraktor," papar Sutisna Prawira, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM.
Pada pola PSC, investasi ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan (sebagai kontraktor). Resiko investasi antara lain berupa hilangnya modal karena tidak menemukan migas menjadi beban kontraktor. Namun jika mendapatkan migas, investasi yang telah dikeluarkan kontraktor di-cover oleh hasil produksi atau dikenal dengan cost recovery. Selain itu hasil produksi migas juga dibagi antara negara dengan kontraktor yang diatur dalam kontrak. Pada saat ini PSC sudah mengalami kemajuan dengan ditetapkan First Tranche Petroleum (FTP) yaitu sebelum investasi dikeluarkan untuk kontraktor dari hasil produksi; dipotong dahulu (sekitar 20%) untuk negara.
Pada perkembangannya, berdasarkan UU nomor 8 tahun 1971, kewenangan negara/pemerintah dalam pengusahaan bidang hulu migas di Indonesia diwakili oleh Pertamina. Selanjutnya, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 dilakukan oleh Badan Pelaksana usaha Hulu Migas.
Selain telah memberikan peran bagi pihak nasional, sub sektor migas telah membuktikan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan/keuangan negara. Bahkan pada tahun 1980-an, peran sub sektor migas terhadap APBN pernah mencapai lebih dari 70 persen. Saat ini peran sub sektor migas terhadap penerimaan/keuangan negara sebesar sekitar 31,62 persen.
Berdasarkan study yang dilakukan oleh Wood Mackenzie (2007), penerimaan bagian pemerintah (government take) untuk pengusahaan bidang hulu migas di Indonesia mencapai 79% (USD 75/barel dari existing asset) atau di atas rata-rata negara lain yaitu sebesar 73% (USD 68/barel).
"Pemerintah telah bekerja keras untuk mengusahakan sumber daya migas sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat. Keterlibatkan investasi asing semata-mata bertujuan untuk keperluan ini. Negara dan pemerintah tetap sebagai pemilik dan pemegang sah atas sumber daya migas," kata Sutisna Prawira.
Berikut adalah beberapa konsep pendapatan nasional
- Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
Pendapatan nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara
- Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
- Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
- Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
- Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
- Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Penghitungan
Jasa perbankan turut mempengaruhi besarnya pendapatan nasional
Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
- Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
- Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
- Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (X − M)
Manfaat
Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data-data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode, perhitungan pendapatan nasional juga memiliki manfaat-manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian, atau negara jasa. Contohnya, berdasarkan pehitungan pendapatan nasional dapat diketahui bahwa Indonesia termasuk negara pertanian atau agraris, Jepang merupakan negara industri, Singapura termasuk negara yang unggul di sektor jasa, dan sebagainya.
Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdaganan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.
Faktor yang memengaruhi
- Permintaan dan penawaran agregat
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu.
Konsumsi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pendapatan nasional
Jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasional (pendapatan nasional), yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan output nasional (pendapatan nasional) dan menambah pengangguran.
- Konsumsi dan tabungan
Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), sedangkan tabungan (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan sangat erat hubungannya. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal dengan psychological consumption yang membahas tingkah laku masyarakat dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.
- Investasi
Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.
Sumber : www.google.com